Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
Membayar pajak kendaraan bermotor secara online dapat dilakukan dimana saja melalui smartphone yang kamu miliki. Mulai dari proses awal pendaftaran berkas sampai dengan pengesahan dapat dilakukan melalui aplikasi yang bisa di download di playstore. Nah, bagi kamu yang penasaran berikut saya tuliskan langkah-langkahnya dari awal sampai mendapat e pengesahan
Download Aplikasi SAKPOLE
Langkah pertama adalah kamu harus mendownload aplikasi SAKPOLE, caranya sebagai berikut
- Buka Aplikasi Playstore di smartphone android kamu
- Ketik 'SAKPOLE', kemudian klik Install
- Tunggu sampai instalasi selesai.
- Klik 'Buka' jika ingin langsung digunakan
Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia perihal pelayanan SAMSAT secara online (e-SAMSAT).
Layanan yang terdapat di aplikasi SAKPOLE ini dapat digunakan oleh wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan e-Pengesahan STNK Tahunan secara Online dengan batasan :
- PKB dengan maksimal tunggakan 4 Tahun 9 Bulan.
- Kendaraan penumpang kepemilikan pribadi/perorangan.
- Kendaraan penumpang kepemilikan Pemerintah.
- Kendaraan penumpang kepemilikan Badan Usaha dengan warna TNKB Hitam.
Layanan SAKPOLE dapat dilakukan secara nasional dan internasional, dimanapun dan kapanpun melalui perangkat telepon genggam pintar (Smartphone).
Aplikasi SAKPOLE juga memiliki fasilitas :
- Informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
- Informasi Status Pembayaran.
- Informasi Status Permohonan e-Pengesahan STNK.
- Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Pencarian Lokasi Kantor SAMSAT, ATM terdekat, Kantor Jasa Raharja. Kantor Polisi, RS/Klinik/Dokter.
Bagi kamu yang memiliki leluhan, bantuan dan tanya jawab, dilayani melalui WhatsApp berikut:
- PIC Sakpole 1 No. HP 08112897900 (Jam Kerja)
- PIC Sakpole 2 No. HP 08112712000 (Jam Kerja)
- PIC Sakpole 3 No. HP 08112716751 (Diluar Jam Kerja)
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SAKPOLE
Untuk mulai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor langkahnya sebagai berikut
- Buka Aplikasi SAKPOLE
- Pilih Menu 'LAYANAN ONLINE'
- Pilih Menu 'PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN'
- Centang syarat, ketentuan dan pernyataan kemudian klik 'LANJUT'
Tahap I Pendaftaran
1. Masukkan Data Kendaraan berupa
- Nomor Polisi
- 5 angka terakhir nomer rangka kendaraan (bisa dilihat di STNK sebelumnya)
2. Klik 'DAFTAR'
Tahap II Pendaftaran
Akan muncul data kendaraan, klik 'LANJUT'
Tahap III Pendaftaran
Akan muncul jumlah total pajak yang harus dibayarkan beserta rinciannya, klik 'LANJUT'
Tahap IV Pendaftaran
1. Pilih cara pembayaran, akan muncul 3 pilihan pembayaran yaitu
- Melalui transfer bank / virtual account BNI
- Multi payment meliputi bank jateng, bank BNI, bank Mandiri, bank BCA, bank BTN
- Payment point, yaitu di Bank BKK Purwodadi, Indomaret, Pos Indonesia dan Alfamart
2. Klik 'KODE BAYAR' untuk digunakan saat akan melakukan pembayaran. Kode ini hanya berlaku 2 jam. Apabila sampai batas waktu pembayaran yang ditentukan dan belum dilakukan pembayaran, maka kode bayar tidak berlaku lagi (kadaluwarsa). Apabila tetap ingin melakukan pembayaran melalui SAKPOLE, maka kamu dapat mengulang proses pendaftaran online kembali.
Tahap V Kode Bayar
Gunakan 'KODE BAYAR' yang ada untuk melakukan pembayaran. Klik 'UNDUH TAGIHAN' jika ingin menyimpan file
Jika sudah melakukan pembayaran kamu dapat mengecek status pembayaran kamu, dengan cara
- Buka Aplikasi SAKPOLE
- Pilih Menu 'PEMBAYARAN'
- Pilih Menu 'STATUS PEMBAYARAN'
- Masukkan Kode Bayar, kemudian klik 'CARI'
- Akan muncul informasi pembayaran yang sudah kamu lakukan. Unduh Tanda bukti bayar (e-TBPKP), klik 'UNDUH E-SAH'
Tanda bukti bayar (e-TBPKP) ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai dilakukan pembayaran.
Dalam jangka waktu tersebut, kamu wajib menukar dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK yang dapat dilakukan di seluruh lokasi SAMSAT Online Jawa Tengah terdekat (Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat PATEN, Samsat Gerai/Mall) terdekat, dengan membawa dan menunjukkan STNK dan e-KTP Asli yang sesuai.
STNK yang tidak dilakukan pengesahan sampai dengan e-TBPKP yang telah melebihi batas waktu (kadaluwarsa), maka kendaraan bermotor tidak memiliki legitimasi hukum operasional dijalan raya.
Mengajukan e-Pengesahan STNK di Aplikasi SAKPOLE
Selain dengan menukar tanda bukti bayar (e-TBPKP) untuk pengesahan di layanan SAMSAT Online Jawa Tengah terdekat, kamu juga dapat melakukan pengajuan untuk pengesahan melalui aplikasi SAKPOLE.
Nah, jika e-Pengesahan kamu disetujui maka kamu apat mengunduh bukti pengesahan STNK melalui Aplikasi SAKPOLE yang berlaku selama 1 (satu) Tahun, sehingga kamu TIDAK PERLU KEMBALI KE SAMSAT. Bagaimana cara mengajukan e-Pengesahan? Berikut alurnya
- Buka Aplikasi SAKPOLE
- Pilih Menu 'E-PENGESAHAN'
- Pilih Menu 'PERMOHONAN E-PENGESAHAN'
Tahap 1 Permohonan e-Pengesahan
Masukkan Kode Bayar, kemudian klik 'LANJUT'
Tahap II Permohonan e-Pengesahan
- Masukkan Nomer KTP/ NPWP
- Masukkan Nomer HP
- Masukkan alamat email
Klik 'LANJUT'
Tahap III Permohonan e-Pengesahan
Muncul rincian data kendaraan, klik 'LANJUT'
Tahap IV Permohonan e-Pengesahan
- Unggah Foto KTP/ NPWP
- Unggah Foto Diri beserta KTP/ NPWP
Tahap V Permohonan e-Pengesahan
- Unggah foto kendaraan tampak samping kanan
- Unggah foto kendaraan tampak samping kiri
- Unggah foto kendaraan tampak samping depan
- Unggah foto kendaraan tampak samping belakang
Tahap VI Permohonan e-Pengesahan
Cek ulang permohonan dan pernyataan kamu, klik 'Cek Ulang' untuk memastikan data yang kamu kirim benar dan sesuai. Klik 'KIRIM'. Tunggu beberapa saat sampai semua berkas terupload
Setelah itu, kamu tinggal menunggu status permohanan e-Pengesahan kamu. Silakan cek secara berkala di Menu 'E-PENGESAHAN', klik 'STATUS PERMOHONAN' kemudian masukkan kode bayar. Jika permohonan sudah disetujui kamu dapat mengunduh e-Pengesahan
Dari pengalaman saya menggunakan e-Pengesahan ini status permohonan disetujui setelah satu minggu pengajuan. Dan kita harus aktif mengecek melalui aplikasi, karena meskipun sudah memasukkan nomer HP maupun email namun tidak ada notifikasi yang masuk
Langkah selanjutnya, kamu dapat mencetak e-Pengesahan STNK dan QR e-Pengesahan. Untuk QR code dapat dipotong kemudian ditempelkan pada kendaraan bermotor
Demikian sedikit artikel tentang Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Tanpa Harus ke Samsat. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Tanpa Harus ke Samsat"