Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2020

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2020

Cara daftar bpjs bayi baru lahir baik peserta pbi, perusahaan, maupun bpjs kesehatan mandiri secara online tahun 2020 merupakan salah satu artikel yang sering ditanyakan melalui mesin pencari maupun di berbagai media sosial. Namun jika melihat panduan dari BPJS Kesehatan, untuk pendaftaran bayi baru lahir melalui online tidak bisa

Lalu, bagaimana cara mendaftar bayi baru lahir agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan? Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling  lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.  

Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari  3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan  kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Nah, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu kepesertaan BPJS Anda, apakah peserta BPJS PBI, peserta PPU, atau peserta PBPU & BP. Karena tentu berbeda cara daftar bpjs bayi baru lahir untuk masing-masing kepesertaan

Cara Daftar BPJS PBI Bayi Baru Lahir


Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. 

Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya. 

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah(Jamkesda/PBI    APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama  (PKS)  antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

a.   Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir peserta PBI:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/ Klinik/ Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
  2. Melalui Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Datang ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan  dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta PPU


Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga peserta PPU:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Melalui Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Datang ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta PBPU & BP


Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan)  hari sejak bayi  dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi baru lahir peserta PBPU & BP:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Jika  peserta  belum  melakukan  autodebet tabungan dilengkapi dengan: a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/ BRI Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung, b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00 (Enam ribu rupiah).
  5. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
  2. Melalui Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Datang ke Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor  antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
Sekian artikel tentang Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2020 yang bersumber dari e book BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2020"