Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

8 Hal yang Perlu Kamu Diketahui Tentang Lembaga Amil Zakat

8 Hal yang Perlu Kamu Diketahui Tentang Lembaga Amil Zakat

Apa itu Lembaga Amil Zakat? Mungkin diantara kalian ada yang bertanya-tanya demikian saat mendengar kata LAZ atau Lembaga Amil Zakat. Nah, pada artikel kali ini admin akan menuliskan 8 hal yang perlu kamu ketahui tentang Lembaga Amil Zakat. Tulisan ini bersumber dari akun Instagram forum zakat

Sebelum ke artikel ini, berikut beberapa pengertian yang berhubungan dengan lembaga amil zakat yang juga perlu kamu ketahui

Pengertian Amil Zakat

Amil Zakat menurut Fatwa MUI Nomor  8 Tahun 2011 adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah  untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat ;  atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Pengertian Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Infak

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum

Pengertian Sedekah

Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

8 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Lembaga Amil Zakat

Itu tadi beberapa hal yang terkait dengan lembaga amil zakat. Nah, berikut 8 hal yang perlu kamu ketahui tentang Lembaga Amil Zakat

1. Definisi Lembaga Amil Zakat 

Lembaga Zakat adalah lembaga resmi yang dibentuk negara atau masyarakat yang memiliki tujuan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian. 

Untuk lebih jelasnya kamu bisa cek di Pasal 1 ayat 7 - 8 UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

2. Pembinaan dan Pengawasan LAZ 

Pembinaan dan pengawasan pada Lembaga Amil Zakat adalah Kementerian Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten kota. 

3. LAZ Patuh Pelaporan Berkala

Lembaga Zakat wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan zakat setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun kepada BAZNAS dan Kemenag/Kanwil. 

Laporan pelaksanaan diantaranya: 

  • Laporan Keuangan,
  • Laporan Kinerja, dan 
  • Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat (balk yang skala nasional, provinsi, ataupun kabupaten/kota). 

4. Sumber Pendanaan 

Sumber pendanaan lembaga zakat bersumber dari APBN dan APBD (khusus Badan Amil Zakat Nasional), Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama. 

Hal ini terdapat di Undang-Undang No. 23 tahun 2011 Pasal 30-33. 

5. Ada Standar Akuntansi Khusus LAZ

Kenapa harus menggunakan PSAK khusus zakat? Dengan diberlakukannya PSAK No. 109 pada januari 2009 menandai pemberlakuan pencatatan keuangan yang seragam pada organisasi pengelola zakat di seluruh Indonesia. 

Mulai dan organisasi pengelola zakat tingkat nasional, provinsi sampai kabupaten kota 

  • Fatwa MUI no. 8/2011 tentang amil zakat 
  • Fatwa MUI No. 13/2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram, 
  • Fatwa MUI No. 14/2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam bentuk Aset Kelolaan. 
  • Fatwa MUI No.15/2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat 

6. Sertifikasi Amil, Pastikan Dana ZIS Dikelola dengan Profesional 

Tak hanya profesi lainnya, amil yang bekerja di lembaga amil zakat juga ada sertifikasinya. Sertifikasi amil zakat adalah pengakuan negara atas kompetensi dan kemampuan keilmuan seorang amil zakat, yang standarnya disahkan oleh pemerintah dan diakui oleh negara-negara ASEAN. 

Lisensi sertifikasinya dikeluarkan oleh lembaga independen yang berwenang sesuai dengan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2019 yakni BNSP. 

7. Pengendalian Internal LAZ 

Menurut regulasi, Lembaga Amil Zakat wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS) yang mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

DPS berfungsi sebagai pengendali internal LAZ dalam menjalankan aktivitasnya agar tetap sesuai 

8. Dua Audit Sekaligus; Keuangan dan Kepatuhan Syariah 

Audit Laporan Keuangan pada LAZ 

Selain memiliki standar akuntansi khusus yaitu PSAK 109, LAZ juga wajib melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setahun sekali. Ini bagian dari akuntabilitas LAZ. 

Audit Kepatuhan Syariah 

Audit Kepatuhan Syariah juga dilakukan setahun sekali oleh Kementerian Agama RI kepada LAZ untuk memastikan seluruh aktivitas LAZ sesuai dengan aturan-aturan syariah. 

Bagaimana, sudah tahu kan? Jika ada hal yang belum jelas, kamu bisa tinggalkan komentar ya... Semoga bermanfaat


Posting Komentar untuk "8 Hal yang Perlu Kamu Diketahui Tentang Lembaga Amil Zakat"