Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aturan Pencatatan Dokumen Kependudukan Terbaru

Aturan Pencatatan Dokumen Kependudukan Terbaru

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai penulisan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Salah satu aturan tersebut adalah, minimal nama seseorang dalam KTP atau dua kata

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Aturan ini diterbitkan karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Nah, apa saja point-point yang ada pada peraturan tersebut? Berikut beberapa point salinan dari peraturan diatas

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam peraturan meliputi:

  • Biodata Penduduk;
  • Kartu keluarga;
  • Kartu identitas anak;
  • Kartu tanda penduduk elektronik;
  • Surat keterangan kependudukan; dan
  • Akta pencatatan sipil.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022. Peraturan lengkapnya dapat dilihat disini. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Aturan Pencatatan Dokumen Kependudukan Terbaru"