Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ijab Qabul Saat Membayar Zakat Fitrah, Haruskah?

Ijab Qabul Saat Membayar Zakat Fitrah, Haruskah

Saat membayar zakat fitrah apakah ada ijab kabul dengan berjabat tangan? Lalu, apakah orang yang mengeluarkan zakat fitrah diperbolehkan menyerahkannya sendiri kepada fakir miskin atau harus melalui panitia baitul mal dan sejenisnya? 

Pertanyaan diatas, seringkali muncul menjelang pelaksanaan zakat fitrah. Untuk menjawab pertanyaan diatas, simak artikel yang ditulis oleh Kardita Kintabuwana, Lc., M.A., Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat di RZ Magz berikut

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim, mengiringi kewajibannya dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan puasa Ramadhan yang ditunaikan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri. Zakat tersebut wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, sehatmaupun sakit, bahkan hamba sahaya maupun juga seorang yang merdeka.

Hal ini sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar ra berkata, bahwa Rasulullah Shalallaualaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum kepada budak orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kaum Muslimin. (Muttafaqun Alaih)

Hikmah Zakat Fitrah

Di antara hikmah dari zakat fitrah adalah:

  1. Untuk menyucikan atau membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak tidak bermanfaat, perkataan yang tidak baik, maupun juga dari hal-hal lain yang mengurangi kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan.
  2. Untuk membahagiakan dan memberikan makan kepada para fakir miskin, agar pada saat Hari Raya Idul Fitri mereka bisa berbuka untuk makan dan minum juga turut berbahagia sebagaimana layaknya kaum Muslimin lainnya.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Oleh karena itulah, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam riwayat disebutkan bahwa barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, maka akan menjadi zakat yang diterima. Dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, maka menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud).

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat atau dapat juga diserahkan secara langsung kepada fakir miskin. Menunaikan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat adalah lebih utama, karena aspek keikhlasan muzaki dan juga pemerataan dalam pendistribusian zakat akan lebih maksimal, di samping juga bahwa lembaga zakat umumnya telah memiliki program untuk pemberdayaan dhuafa.

Mengeluarkan Zakat Fitrah haruskah dengan Ijab Qabul?

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, haruskah ditunaikan dengan menggunakan lafadz ijab dan qabul yang disertai dengan bersalaman antara amil dan orang yang menunaikan zakat, sebagaimana umumnya kebiasaan di masyarakat?

Dilihat dari sudut pandang rukun dan syaratnya, terdapat empat rukun dalam menunaikan zakat, yaitu adanya muzaki (orang yang akan menunaikan zakat fitrahnya), niat untuk menunaikan zakat fitrah, adanya mustahik dan harta yang akan dikeluarkan zakatnya.

Adapun ijab dan qabul, pada dasarnya bukanlah termasuk salah satu rukun atau syarat sahnya zakat. Karena di satu sisi zakat merupakan salah satu bentuk sedekah (shadaqatul fitri) yang dalam pelaksanannya tidak diharuskan adanya ijab dan qabul.

Dengan menyerahkannya kepada amil zakat atau kepada fakir miskin maka sudah sah sedekahnya, dan sudah berpindah kepemilikan harta yang dizakatkan tersebut kepada penerimanya.

Ulama sepakat bahwa tidak disyaratkan adanya ijab qabul dengan berjabat tangan. Zakat tetap sah ditunaikan meskipun tanpa dengan ucapan ijab qabul dan bersalaman sebagaimana umumnya dilakukan di masyarakat. Walaupun, jika tetap mengucapkannya disertai dengan jabat tangan, untuk menguatkan dan lebih menenangkan di hati maka hukumnya boleh saja.

Memang terdapat juga pendapat yang menekankan untuk membedakan antara mengeluarkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik dengan menunaikannya melalui lembaga amil zakat. Jika langsung kepada mustahik tidak diharuskan adanya ijab dan qabul, sedangkan jika ditunaikan melalui lembaga amil zakat, baiknya tetap menggunakan ijab dan qabul atau minimal memberitahukan jenis zakat yang dikeluarkannya, apakah zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah dsb.

Hal ini karena umumnya Lembaga amil zakat menerima berbagai macam jenis zakat, infak sedekah, sehingga dengan adanya keterangan terkait dengan bentuk zakat yang dikeluarkan, maka akan lebih memudahkan lembaga amil zakat untuk mendistribusikannya kepada para mustahik.

Alasan membayar Zakat Fitrah Melalui Lembaga Amil?

Berikut beberapa alasan mengapa sebaiknya zakat ditunaikan melalui lembaga amil zakat:

  1. Untuk menjaga keikhlasan hati orang yang menunaikannya
  2. Supaya dalam pendistribusiannya bisa lebih merata,
  3. Lembaga amil zakat pada umumnya telah memiliki program pemberdayaan untuk para dhuafa.

Karena jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah secara langsung dengan bertemu para fakir miskin, sangat potensial memunculkan perasaan di dalam hati bahwa kita adalah orang yang dermawan, perhatian, baik hati dsb sehingga berpotensi menghilangkan keikhlasan. Dan juga karena umumnya kita tidak memiliki data para mustahik, sehingga pemerataan distribusi zakat jika ditunaikan melalui lembaga akan lebih baik dibandingkan dengan ketika kita mengeluarkannya secara langsung.

Kesimpulannya, bahwa dalam zakat fitrah tidak diharuskan adanya ijab qabul dengan bersalaman. Meskipun boleh saja jika akan melakukannya demikian. Di samping itu juga bahwa menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat yang jujur, amanah, terpercaya, dan professional adalah lebih baik dan insya Allah akan lebih merata serta lebih tepat sasaran.

Posting Komentar untuk "Ijab Qabul Saat Membayar Zakat Fitrah, Haruskah?"