Cara dan Prosedur Mengurus STNK Hilang di Samsat Surakarta
Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang di Samsat Surakarta Kota Solo? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh pemilik kendaraan yang kehilangan STNK. Jika saat ini Anda kehilangan STNK, pada artikel ini saya tuliskan pengalaman saya saat mengurus STNK yang hilang di Samsat Surakarta. Sangat mungkin berbeda jika Anda mengurus di Samsat lainnya
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum mengurus STNK hilang, persiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk persyaratannya sebagai berikut:
- BPKB Asli
- Kartu Identitas Asli (KTP, KK, SIM, Pasport)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek / Polres)
- Pemberitahuan kehilangan di koran dan radio
- Surat Rekomendasi dari Kejaksaan
- Surat Rekomendasi dari Satlantas
- Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik/ gesek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
Untuk detail bagaimana alurnya, berikut saya tuliskan detailnya
Langkah 1 Mengurus Surat Kehilangan
- Siapkan fotocopy KTP dan BPKB. Sebaiknya fotokopi rangkap, karena dibutuhkan untuk proses selanjutnya. Jangan lupa dokumen asli tetap dibawa
- Datang ke Polsek / Polres terdekat untuk meminta surat kehilangan. Dalam hal ini saya datang ke Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta
- Anda akan menerima surat kehilangan sesuai dengan data yang Anda berikan. Biasanya petugas akan melakukan konfirmasi, apakah datanya sudah sesuai atau belum
Langkah 2 Membuat Pemberitahuan Kehilangan di Koran dan Radio
Langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Koran atau Radio untuk membuat pemberitahuan kehilangan. Ada beberapa koran atau radio yang bisa Anda gunakan, dalam hal ini saya menggunakan Koran SOLOPOS dan Radio SOLOPOS FM. Jika Anda ingin menggunakan yang sama, langkahnya sebagai berikut
- Datang ke Kantor SOLOPOS dengan alamat Jl. Adi Sucipto, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta
- Menuju ke Layanan Periklanan, sampaikan maksud Anda dengan menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian
- Anda akan menerima tanda bukti pembayaran maupun bukti publikasi di Koran dan Radio
- Melakukan pembayaran ke kasir, biaya yang dibutuhan untuk publikasi di Koran dan Radio ini Rp. 50.000,-
Langkah 3 Mengurus Surat Rekomendasi dari Kejaksaan
Langkah selanjutnya adalah mengurus surat rekomendasi dari Kejaksaan, langkahnya sebagai berikut
- Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta dengan alamat di Jl. Kepatihan No.1, Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Kota Surakarta
- Menuju ke Gedung Gampang, letaknya di bagian depan gedung utama sebelah kiri
- Siapkan surat kehilangan dari Kepolisian untuk acuan pembuatan surat rekomendasi
- Petugas akan membuat surat rekomendasi setelah mencermati data surat kehilangan yang Anda berikan
Langkah 4 Mengurus Surat Rekomendasi Satlantas
Setelah dari Kejaksaan, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu mengurus surat rekomendasi dari satlantas. Persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi surat kehilangan, fotokopi bukti publikasi dan fotokopi surat rekomendasi dari kejaksaan.
Jika semua sudah lengkap, langkahnya adalah sebagai berikut
- Datang ke Kantor Satlantas Surakarta
- Menuju bagian Min Ops Lantas, sampaikan maksud kedatangan untuk meminta surat rekomendasi untuk mengurus STNK
- Petugas akan meminta persyaratan diatas dan membuatkan surat rekomendasi satlantas
Langkah 5 Mengurus STNK
Jika semua persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah ke Kantor Samsat Kota Surakarta yang berada di Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126.
Langkah detailnya sebagai berikut
- Menuju bagian cek fisik, sampaikan maksud Anda pada petugas. Petugas kemudian akan memberikan formulir untuk cek fisik kendaraan.
- Berikan formulir cek fisik kendaraan kepada petugas cek fisik
- Petugas akan melakukan cek fisik dengan menggesek nomer rangka dan nomer mesin. Setelah selesai cek fisik, kembali ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan dari petugas
- Setelah itu petugas akan mengarahkan untuk menuju bagian formulir, Anda menyerahkan semua berkas dan semua persyaratan sebagaimana tertulis di awal. Jika sudah, petugas akan memberikan formulir
- Langsung menuju ke Gedung Utama Samsat Surakarta, di depan pintu masuk ada petugas yang akan mengarahkan ke loket sesuai dengan kepentingan kita. Untuk mengurus STNK hilang petugas akan memberikan nomer antrian dan mengarahkan Anda ke loket E
- Kumpulkan semua berkas pada wadah yang disedikan di depan petugas. Jangan lupa, ambil satu nomer antrian yang diberikan, satu nomer lain sertakan dalam berkas yang dikumpulkan
- Jika tidak ada kendala, Anda bisa langsung mengantri di depan kasir atau loket 2 untuk menunggu panggilan. Jika sudah dipanggil, Anda bisa membayar sesuai dengan jumlah biaya yang disampaikan petugas.
- Langkah terakhir menuju ruang untuk penyerahan STNK. Anda cukup mengumpulkan bukti pembayaran pada wadah yang disediakan. Tunggu sampai nama Anda dipanggil.
- Selesai
Terima kasih sekali kak atas detail prosedur pengurusannya.. semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi orang dengan kebutuhan yg sama..sehat selalu dan berkah dalam segala urusan njenengan..aamiin
BalasHapus