Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAKPOLE Tanpa Antre

Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAKPOLE Tanpa Antre

Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat dilakukan melalui hp android atau smartphone. Kamu tak perlu berlama-lama antri di kantor samsat maupun gerai samsat keliling. Bayar pajak kendaraan dapat dilakukan darimana saja, dari rumah, dari kantor, dari tempat nongkrong, dll. Membayar pajak dengan aplikasi sakpole ini sangat cocok untuk kamu yang terkendala waktu atau tidak mau ribet

Kamu cukup buka aplikasi, isi form yang tersedia di aplikasi, lakukan pembayaran dan mencetak secara mandiri bukti pembayaran pajak. Nah, bagaimana cara membayar pajak lewat aplikasi sakpole? Artikel berikut akan saya tuliskan tutorialnya

Mengenal Aplikasi SAKPOLE

Aplikasi SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) adalah aplikasi berbasis Android untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store di smartphone berbasis Android

Saat pertama kali dibuka, kamu akan mendapati 5 fitur utama yaitu Layanan Online, Pembayaran, E-Pengesahan, Informasi dan Panduan. Masing-masing fitur terdapat beberapa menu sesuai kebutuhan pengguna. Berikut menu-menu yang ada

  • Fitur Layanan Online: Pembayaran Pajak Kendaraan, Blokir Online, Survey Kepuasan Masyarakat
  • Pembayaran: Lupa Kode Bayar, Ganti Cara Pembayaran, Status Pembayaran, Unduh E-TBPKP (Bukti Bayar), dan Link Bayar
  • E Pengesahan: Permohonan E-Pengesahan, Status Permohonan, Unduh E-Pengesahan
  • Informasi: Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Lokasi, Jadwal Layanan, Gebyar Samsat Jateng, Berita Samsat jateng
  • Panduan: Mekanisme, Layanan Online, Pembayaran, E-Pengesahan, Tentang

Gunakan fitur utama diatas sesuai kebutuhan kamu. Untuk menu panduan hanya berisi panduan penggunaan aplikasi SAKPOLE

Cara Bayar Pajak Dengan Aplikasi SAKPOLE

Berikut tahapan-tahapan untuk melakukan pembayaran kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara online dengan SAKPOLE

  1. Buka Aplikasi SAKPOLE
  2. Pilih menu LAYANAN ONLINE
  3. Pilih PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN. Akan muncul syarat, ketentuan dan pernyataan, geser sampai bawah kemudian beri tanda centang. Klik LANJUT
  4. Selanjutnya ikuti tahapan berikut

Tahap I Masukkan data kendaraan

  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan PKB.
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Klik DAFTAR

Tahap II Verifikasi data

Tampil data kendaraan bermotor di aplikasi, cermati data yang tertera di aplikasi

  • Jika data kendaraan bermotor sudah benar, klik LANJUT
  • Jika data yang ditampilkan tidak benar, klik BATAL dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar.

Tahap III Jumlah Pajak

  • Cermati besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan PNBP pengesahan STNK.
  • Jika setuju klik LANJUT

Tahap IV Metode Pembayan

  • Pilih cara pembayaran yang diinginkan. Pilihan yang ada adalah pembayaran melalui transfer bank/ virtual account, melalui multi payment dan melalui payment point
  • Jika sudah memilih, klik DAPATKAN KODE BAYAR.

Tahap V Kode Bayar

  • Catat dan simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran. 
  • Klik UNDUH TAGIHAN jika ingin melihat tagihan
  • Klik SELESAI untuk keluar dari menu pendaftaran.

Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Kode pembayaran hanya berlaku 2 jam saja. 

Mengecek Status Pembayaran Pajak Kendaraan di Aplikasi SAKPOLE

Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ada, kamu bisa mengecek status pembayaran melalui Menu Pembayaran, caranya 

  1. Pilih menu PEMBAYARAN 
  2. Pilih STATUS PEMBAYARAN
  3. Masukkan kode bayar/kode virtual account.
  4. Klik CARI, nantinya akan muncul status pembayaran.
  5. Klik UNDUH e-TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Kewajiban Pembayaran Elektronik) 

e-TBPKP (Tanda Bukti Pembayaran Kewajiban Pembayaran Elektronik) ini nantinya digunakan untuk pengesahan, baik pengesahan melalui Kantor SAMSAT terdekat atau melalui SAKPOLE e-Pengesahan. e-TBPKP hanya berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal dilakukan pembayaran atau berakhirnya masa pajak

Cara Pengesahan STNK

Setelah melakukan pembayaran, kamu harus melakukan pengesahan STNK. Pengesahan dapat dilakukan dengan 2 cara berikut

Pengesahan di Loket SAKPOLE Kantor Samsat

  1. Datang ke kantor/ titik layanan Samsat Jateng, baik Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Paten maupun Samsat Gerai
  2. Membawa dokumen berupa KTP Asli dan STNK Asli
  3. Menuju loket khusus layanan SAKPOLE 
  4. Tulis kode bayar dengan melampirkan KTP Asli, STNK Asli di loket
  5. Tunggu sampai dipanggil untuk menerima STNK baru

Pengesahan Melalui Mesin Cetak SKPD Mandiri SAKPOLE

Untuk mencetak SKPD secara mandiri kamu bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
  1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
  2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
  3. Lakukan scan QR
  4. Setelah itu, kamu akan melihat data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil

Pengesahan Melalui E-Pengesahan SAKPOLE

Pengesahan juga bisa dilakukan secara online dengan menggunakan menu E-Pengesahan di Aplikasi Sakpole.
  1. Pilih menu E-PENGESAHAN pada menu utama, centang persetujuan syarat dan ketentuan.
  2. Isikan kode pembayaran, setelah terverifikasi pembayaran. Klik LANJUT
  3. Masukkan No KTP, No HP, dan alamat email kemudian klik LANJUT
  4. Verifikasi data kendaraan. Klik LANJUT jika data sudah benar
  5. Unggah foto KTP, unggah foto diri bersama KTP, unggah foto STNK kemudian klik LANJUT
  6. Unggah foto fisik kendaraan berupa foto tampak depan kendaraan, upload foto tampak belakang kendaraan, upload foto tampak samping kanan kendaraan, upload foto samping kiri kendaraan. Klik LANJUT
  7. Klik pada kotak pernyataan, kemudian klik KIRIM
  8. Setelah semua sesuai ajukan E-Pengesahan.
Jika semuanya benar dan pengajuan e-pengesahan diterima maka dalam hari itu juga bukti e-pengesahan bisa di download. Bukti E-Pengesahan berlaku sama dengan kwitansi pembayaran seperti di SAMSAT yaitu 1 tahun. 

Bukti e-pengesahan nantinya berupa STNK dan lembar QR. Print bukti pengesahan dengan menggunakan tinta yang tidak mudah luntur. Print juga QR Code dengan kertas sticker untuk di tempel di untuk bukti pengecekan ranmor.

Secara ukuran, STNK ini sedikit lebih besar namun berlaku selayaknya STNK pada umumnya. Perbedaannya adalah ukurannya sedikit lebih besar, sehingga tidak bisa menggunakan plastik STNK seperti biasanya, namun kamu bisa datang ke tukang fotokopian untuk minta dilaminating.

Posting Komentar untuk " Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAKPOLE Tanpa Antre"