Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Peserta BPJS PBI
Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS PBI yang dinonaktifkan? Simak langkah-langkah berikut jika ingin mendaftar ulang atau mengaktifkan kembali kartu pserta BPJS PBI yang sudah dinonatkfikan oleh pemerintah
BPJS PBI memang merupakan program yang bisa sewaktu-waktu dinonaktifkan oleh pemerintah. Nah, bagi Anda pemegang kartu peserta BPJS PBI sebaiknya secara berkala mengecek status kepesertaannya.
Beberapa kejadian yang ada, ketika BPJS PBI akan digunakan untuk berobat baru ketahuan kalau kartu BPJS PBI dinonaktifkan. Akhirnya dengan terpaksa pemegang kartu BPS PBI harus mengurus membayar umum
Mengapa Kartu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan kartu peserta BPJS Dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiaak valid dan tidak pernah menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan sejak 2014 hingga saat ini.
- Peserta PBI sudah meninggal dunia, naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah, dan adanya data ganda.
Cara Mengaktifkan Kartu Peserta BPJS PBI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan peserta
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengethui status kepesertaan PBI
- Peserta melaporkan diri ke Dinas SOsial setempat dengan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Surat Keterangan Tidak Mamppu
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan reaktivasi status kepesertaan PBI Jaminan kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Peserta melapor ke petugas RS bahwa kartunya sudah diaktifkan kembali
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinon aktifkan lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76/2015 dan permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS
Demikian sedikit informasi tentang Cara Mengaktifkan Kartu Peserta BPJS PBI. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Peserta BPJS PBI "