Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara, Syarat dan Ketentuan Turun Kelas BPJS Kesehatan

Cara, Syarat dan Ketentuan Turun Kelas BPJS Kesehatan
Maswarsito.Com - Bagaimana cara turun kelas peserta BPJS kesehatan? Pertanyaan ini yang sering ditanyakan sebagian peserta BPJS kesehatan mandiri setelah adanya pengumuman kenaikan tarif iuran BPJS

Kenaikan tarif iuran BPJS mendatang berdampak bagi sebagian peserta. Dengan adanya kenaikan iuran mereka memilih untuk turun kelas, dari sebelumnya di kelas perawatan 1 maupun 2 menjadi kelas perawatan 3

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perubahan atau turun kelas ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Pada tulisan kali ini, saya sampaikan cara, syarat dan ketentuan turun kelas BPJS kesehatan

Peserta yang sudah terdaftar sebelum Januari 2020 dapat melakukan perubahan (turun kelas) tanpa menunggu 1 tahun kepesertaan. Batas akhir pengajuan berlaku adalah sampai dengan 30 April 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
  2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya, Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3
  3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 s/d 30 April 2020
  4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar
  5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan

Kebijakan diatas hanya berlaku untuk turun kelas, sedangkan untuk naik kelas peserta sudah aktif minimal 1 tahun dikelas sebelumnya.

Lalu bagaimana cara untuk turun kelas bpjs kesehatan? Berikut beberapa Kanal Layanan Perubahan Kelas Rawat :

  • Aplikasi Mobile JKN 
  • Care Center BPJS Kesehatan 1500400
  • Mobile Customer Service (MCS)
  • Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Demikian sedikit tulisan tentang Cara, Syarat dan Ketentuan Turun Kelas BPJS Kesehatan sebagaimana tertulis di akun media sosial resmi BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat