Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru

Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru
Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir? Berikut artikel yang membahas cara mendaftar bpjs bayi baru lahir, baik untuk peserta PBI, PPU maupun PBPU dan BP. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Berikut ini adalah cara mendaftarkan bayi bayi lahir ke BPJS, silakan cermati sesuai dengan kepesertaan Anda


Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta PBI


Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Peserta dari penduduk yang di daftarkan Oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

b. Kanal layanan pendaftaran :


  1. Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.

Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta PBPU & BP 

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

  1. Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  2. Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  3. Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
  4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
  5. Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/ Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
  6. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
  7. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

b. Kanal layanan pendaftaran :

  1. Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  2. Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Demikian artikel tentang Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru"