Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Inilah Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Kategori Gawat Darurat BPJS Kesehatan - Sebagian pengguna mengatakan ribet saat berobat menggunakan BPJS kesehatan, dikarenakan BPJS menerapkan sistem rujukan secara berjenjang.

Jadi, seandainya sakit, tidak bisa  langsung mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Biasanya yang menangani dokter umum, serta peserta BPJS hanya dapat berobat ke faskes yang tertera pada kartu, tidak boleh di faskes yang lain. Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. 

Jika ternyata penyakit atau gangguan tidak dapat ditangani di faskes 1 , barulah faskes 1 akan memberikan surat rujukan dan pengobatan bisa dilanjutkan di faskes 2 (rumah sakit).

Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.

Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan


Bagaimana jika dalam kondisi gawat darurat? Jika dalam kondisi darurat maka pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, peserta dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun dan kapan pun.

Hanya saja, peserta BPJS perlu mengetahui apa kriteria gawat darurat menurut BPJS kesehatan. Perlu diketahui, kondisi gawat darurat menurut peserta BPJS belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan.

Karena itu, tidak jarang peserta yang klaimnya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat. Nah, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya kita juga perlu mengetahui kriteria Gawat Darurat menurut BPJS Kesehatan. Berikut kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan:.

Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri


  1. Anemia sedang / berat
  2. Apnea / gasping
  3. Bayi ikterus, anak ikterus
  4. Bayi kecil/ premature
  5. Cardiac arrest / payah jantung
  6. Cyanotic Spell (penyakit jantung)
  7. Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
  8. Difteri
  9. Ditemukan bising jantung, aritmia
  10. Edema / bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  14. Hematuri
  15. Hipertensi Berat
  16. Hipotensi / syok ringan s/d sedang
  17. Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
  19. Kejang disertai penurunan kesadaran
  20. Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
  21. Panas tinggi >400 C
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
  23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  24. Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing > 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah


  1. Abses cerebri
  2. Abses sub mandibula
  3. Amputasi penis
  4. Anuria
  5. Apendicitis acute
  6. Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
  7. BPH dengan retensio urin
  8. Cedera kepala berat
  9. Cedera kepala sedang
  10. Cedera tulang belakang (vertebral)
  11. Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
  12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain : Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, dan Luka terbuka daerah wajah
  13. Cellulitis
  14. Cholesistitis akut
  15. Corpus alienum pada : a. Intra cranial, b. Leher, c. Thorax, d. Abdomen, e. Anggota gerak, f. Genetalia
  16. CVA bleeding
  17. Dislokasi persendian
  18. Drowning
  19. Flail chest
  20. Fraktur tulang kepala
  21. Gastrokikis
  22. Gigitan binatang / manusia
  23. Hanging
  24. Hematothorax dan pneumothorax
  25. Hematuria
  26. Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
  27. Hernia incarcerate
  28. Hidrochepalus dengan TIK meningkat
  29. Hirschprung disease
  30. Ileus Obstruksi
  31. Internal Bleeding
  32. Luka Bakar
  33. Luka terbuka daerah abdomen
  34. Luka terbuka daerah kepala
  35. Luka terbuka daerah thorax
  36. Meningokel / myelokel pecah
  37. Multiple trauma
  38. Omfalokel pecah
  39. Pankreatitis akut
  40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  41. Patah tulang iga multiple
  42. Patah tulang leher
  43. Patah tulang terbuka
  44. Patah tulang tertutup
  45. Periappendicullata infiltrate
  46. Peritonitis generalisata
  47. Phlegmon dasar mulut
  48. Priapismus
  49. Prolaps rekti
  50. Rectal bleeding
  51. Ruptur otot dan tendon
  52. Strangulasi penis
  53. Tension pneumothoraks
  54. Tetanus generalisata
  55. Torsio testis
  56. Tracheo esophagus fistel
  57. Trauma tajam dan tumpul daerah leher
  58. Trauma tumpul abdomen
  59. Traumatik amputas
  60. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  61. Unstable pelvis
  62. Urosepsi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskular


  1. Aritmia
  2. Aritmia dan shock
  3. Cor Pulmonale decompensata yang akut
  4. Edema paru akut
  5. Henti jantung
  6. Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
  7. Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
  8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
  9. Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
  10. Krisis hipertensi
  11. Miokarditis dengan shock
  12. Nyeri dada
  13. Sesak nafas karena payah jantung
  14. Syncope karena penyakit jantung

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kebidanan


  1. Abortus
  2. Distosia
  3. Eklampsia
  4. Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
  5. Perdarahan Antepartum
  6. Perdarahan Postpartum
  7. Inversio Uteri
  8. Febris Puerperalis
  9. Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  10. Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata


  1. Benda asing di kornea mata / kelopak mata
  2. Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  3. Dakriosistisis akut
  4. Endoftalmitis/panoftalmitis
  5. Glaukoma : a. Akut, b. Sekunder
  6. Penurunan tajam penglihatan mendadak : a. Ablasio retina, b. CRAO, c. Vitreous bleeding
  7. Selulitis Orbita
  8. Semua kelainan kornea mata : a. Erosi, b. Ulkus / abses, c. Descematolis
  9. Semua trauma mata : a. Trauma tumpul, b. Trauma fotoelektrik/ radiasi, c. Trauma tajam/tajam tembus
  10. Trombosis sinus kavernosis
  11. Tumororbita dengan perdarahan
  12. Uveitis/ skleritis/iritas

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru-paru


  1. Asma bronchitis moderate severe
  2. Aspirasi pneumonia
  3. Emboli paru
  4. Gagal nafas
  5. Injury paru
  6. Massive hemoptisis
  7. Massive pleural effusion
  8. Oedema paru non cardiogenic
  9. Open/closed pneumathorax
  10. P.P.O.M Exacerbasi akut
  11. Pneumonia sepsis
  12. Pneumathorax ventil
  13. Reccurent Haemoptoe
  14. Status Asmaticus
  15. Tenggelam

Kriteria Gawat Darurat Bagian Penyakit Dalam


  1. Demam berdarah dengue (DBD)
  2. Demam tifoid
  3. Difteri
  4. Disequilebrium pasca HD
  5. Gagal ginjal akut
  6. GEA dan dehidrasi
  7. Hematemesis melena
  8. Hematochezia
  9. Hipertensi maligna
  10. Keracunan makanan
  11. Keracunan obat
  12. Koma metabolic
  13. Leptospirosis
  14. Malaria
  15. Observasi shock

Kriteria Gawat Darurat Bagian THT


  1. Abses di bidang THT & kepala leher
  2. Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  3. Benda asing telinga dan hidung
  4. Disfagia
  5. Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
  6. Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
  7. Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  8. Parese fasialis akut
  9. Perdarahan di bidang THT
  10. Syok karena kelainan di bidang THT
  11. Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  12. Tuli mendadak
  13. Vertigo (berat)

Kriteria Gawat Darurat Bagian Syaraf


  1. Kejang
  2. Stroke
  3. Meningo enchepalitis

Posting Komentar untuk "Inilah Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan"