Inilah Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Kategori Gawat Darurat BPJS Kesehatan - Sebagian pengguna mengatakan ribet saat berobat menggunakan BPJS kesehatan, dikarenakan BPJS menerapkan sistem rujukan secara berjenjang.
Jadi, seandainya sakit, tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Biasanya yang menangani dokter umum, serta peserta BPJS hanya dapat berobat ke faskes yang tertera pada kartu, tidak boleh di faskes yang lain. Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
Jika ternyata penyakit atau gangguan tidak dapat ditangani di faskes 1 , barulah faskes 1 akan memberikan surat rujukan dan pengobatan bisa dilanjutkan di faskes 2 (rumah sakit).
Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.
Bagaimana jika dalam kondisi gawat darurat? Jika dalam kondisi darurat maka pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, peserta dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun dan kapan pun.
Hanya saja, peserta BPJS perlu mengetahui apa kriteria gawat darurat menurut BPJS kesehatan. Perlu diketahui, kondisi gawat darurat menurut peserta BPJS belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan.
Karena itu, tidak jarang peserta yang klaimnya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat. Nah, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya kita juga perlu mengetahui kriteria Gawat Darurat menurut BPJS Kesehatan. Berikut kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan:.
Jadi, seandainya sakit, tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Biasanya yang menangani dokter umum, serta peserta BPJS hanya dapat berobat ke faskes yang tertera pada kartu, tidak boleh di faskes yang lain. Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
Jika ternyata penyakit atau gangguan tidak dapat ditangani di faskes 1 , barulah faskes 1 akan memberikan surat rujukan dan pengobatan bisa dilanjutkan di faskes 2 (rumah sakit).
Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.
Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan
Bagaimana jika dalam kondisi gawat darurat? Jika dalam kondisi darurat maka pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, peserta dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun dan kapan pun.
Hanya saja, peserta BPJS perlu mengetahui apa kriteria gawat darurat menurut BPJS kesehatan. Perlu diketahui, kondisi gawat darurat menurut peserta BPJS belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan.
Karena itu, tidak jarang peserta yang klaimnya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat. Nah, untuk menghindari hal tersebut sebaiknya kita juga perlu mengetahui kriteria Gawat Darurat menurut BPJS Kesehatan. Berikut kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan:.
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
- Anemia sedang / berat
- Apnea / gasping
- Bayi ikterus, anak ikterus
- Bayi kecil/ premature
- Cardiac arrest / payah jantung
- Cyanotic Spell (penyakit jantung)
- Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Ditemukan bising jantung, aritmia
- Edema / bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
- Hematuri
- Hipertensi Berat
- Hipotensi / syok ringan s/d sedang
- Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi >400 C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
- Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
- Tetanus
- Tidak kencing > 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
- Abses cerebri
- Abses sub mandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Apendicitis acute
- Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
- BPH dengan retensio urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera tulang belakang (vertebral)
- Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain : Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, dan Luka terbuka daerah wajah
- Cellulitis
- Cholesistitis akut
- Corpus alienum pada : a. Intra cranial, b. Leher, c. Thorax, d. Abdomen, e. Anggota gerak, f. Genetalia
- CVA bleeding
- Dislokasi persendian
- Drowning
- Flail chest
- Fraktur tulang kepala
- Gastrokikis
- Gigitan binatang / manusia
- Hanging
- Hematothorax dan pneumothorax
- Hematuria
- Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia incarcerate
- Hidrochepalus dengan TIK meningkat
- Hirschprung disease
- Ileus Obstruksi
- Internal Bleeding
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah thorax
- Meningokel / myelokel pecah
- Multiple trauma
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga multiple
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Periappendicullata infiltrate
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon dasar mulut
- Priapismus
- Prolaps rekti
- Rectal bleeding
- Ruptur otot dan tendon
- Strangulasi penis
- Tension pneumothoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Tracheo esophagus fistel
- Trauma tajam dan tumpul daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputas
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskular
- Aritmia
- Aritmia dan shock
- Cor Pulmonale decompensata yang akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
- Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
- Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
- Krisis hipertensi
- Miokarditis dengan shock
- Nyeri dada
- Sesak nafas karena payah jantung
- Syncope karena penyakit jantung
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kebidanan
- Abortus
- Distosia
- Eklampsia
- Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
- Perdarahan Antepartum
- Perdarahan Postpartum
- Inversio Uteri
- Febris Puerperalis
- Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
- Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
- Benda asing di kornea mata / kelopak mata
- Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
- Dakriosistisis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma : a. Akut, b. Sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak : a. Ablasio retina, b. CRAO, c. Vitreous bleeding
- Selulitis Orbita
- Semua kelainan kornea mata : a. Erosi, b. Ulkus / abses, c. Descematolis
- Semua trauma mata : a. Trauma tumpul, b. Trauma fotoelektrik/ radiasi, c. Trauma tajam/tajam tembus
- Trombosis sinus kavernosis
- Tumororbita dengan perdarahan
- Uveitis/ skleritis/iritas
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru-paru
- Asma bronchitis moderate severe
- Aspirasi pneumonia
- Emboli paru
- Gagal nafas
- Injury paru
- Massive hemoptisis
- Massive pleural effusion
- Oedema paru non cardiogenic
- Open/closed pneumathorax
- P.P.O.M Exacerbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumathorax ventil
- Reccurent Haemoptoe
- Status Asmaticus
- Tenggelam
Kriteria Gawat Darurat Bagian Penyakit Dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disequilebrium pasca HD
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolic
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi shock
Kriteria Gawat Darurat Bagian THT
- Abses di bidang THT & kepala leher
- Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
- Benda asing telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
- Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut (apapun penyebabnya)
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
Kriteria Gawat Darurat Bagian Syaraf
- Kejang
- Stroke
- Meningo enchepalitis
Posting Komentar untuk "Inilah Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan"