Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Berhenti, Keluar, atau Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan

Cara Berhenti, Keluar, atau Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan
Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan? Banyak peserta BPJS yang bertanya demikian, terutama peserta BPJS mandiri yang setiap bulan membayar iuran, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Tentu ada banyak alasan kenapa seorang peserta ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan? 

Apakah bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan? berikut saya rangkumkan jawaban dari media resmi BPJS Kesehatan dalam menanggapi pertanyaan tentang cara berhenti dari BPJS

Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan program yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Kepesertaan JKN-KIS atau BPJS Kesehatan bersifat wajib sehingga tidak bisa dinonaktifan. Penonaktifan hanya berlaku jika
1. Peserta meninggal dunia
2. Peserta berpindah kewarganegaraan 
3. Peserta sedang bekerja atau belajar di luar negeri lebih dari 6 bulan

Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan untuk peserta diatas? Berikut persyaratannya

Persayaratan berhenti dari BPJS Kesehatan bagi peserta yang sedang bekerja atau belajar di luar negeri lebih dari 6 bulan dan berpindah kewarganegaraan sebagai berikut: 
- Pengajuan penonaktifan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang sah dari Peserta yang terdapat dalam Kartu Keluarga 
- Melampirkan copy surat izin tinggal diluar negeri dan/atau sedang melakukan pendidikan di luar negeri, dengan surat keterangan pisah domisili dari desa/kelurahan setempat, serta membayar seluruh tunggakan iuran sampai dengan bulan lapor
- Peserta yang telah menyelesaikan tugas belajar/pertukaran pelajar, berhenti bekerja di luar negeri, atau sudah tidak tinggal diluar negeri wajib mengaktifkan kembali kepesertaaan JKN KIS. 

Persayaratan berhenti dari BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia

a. Peserta PBI

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

b. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

c. Peserta PBPU/BP

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2) Kartu Identitas Peserta JKN-KIS. 

Demikian artikel tentang Cara Berhenti, Keluar, atau Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara Berhenti, Keluar, atau Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan"