Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru

Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru
Cara daftar bpjs bayi baru lahir- Bagaimana cara mendaftar bpjs untuk calon bayi? Bagaimana cara mendaftar bpjs untuk anak yang baru lahir? Bagi Anda terutama peserta BPJS Mandiri perlu diketahui bahwasanya pendaftaran calon bayi yang masih ada dalam kandungan sudah tidak diberlakukan

Sesuai dengan Peraturan presiden No 82 tahun 2018 Pasal 16 ayat 1 mulai tanggal 18 Desember 2018 bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS untuk bayi baru lahir? Sebelum mendaftar Anda terlebih dahulu harus memahami, terdaftar sebagai peserta program JKN KIS yang mana? Peserta JKN-KIS terdiri dari peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan peserta non PBI yang terdiri dari peserta PBPU (mandiri) dan peserta PPU (perusahaan).

Apa bedanya? tentu ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui, secara mudah perbedaanya adalah:
- Peserta BPJS PBI (peserta BPJS kelas III yang ditanggung oleh pemerintah). Peserta ini iurannya tiap bulan dibayar oleh pemerintah atau bisa dikatakan gratis. 
- Peserta BPJS PPU (Peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh perusahaan)
- Peserta BPJS PBPU (Peserta BPJS yang iurannya ditanggung sendiri). Sering disebut dengan BPJS Mandiri

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta BPJS Mandiri


Jika terdaftar di kepesertaan JKN KIS Mandiri atau PBPU (Pekerja Penerima Upah) setelah bayi lahir, diberikan batas waktu 3x24 jam hari kerja sejak kelahiran bayi atau sebelum peserta pulang dari rumah sakit perwakilan anggota keluarga dalam 1 KK datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang sudah lahir, dokumen yang dilampirkan : 
- Surat keterangan lahir 
- Asli dan fotocopy kartu JKN KIS kedua orang tua 
- Asli dan fotocopy KTP 
- Asli dan fotocopy Kartu keluarga 
- Bukti pembayaran terakhir 
- FC Buku tabungan (Pendaftaran kelas I, II dan III Peserta PBPU wajib membawa buku tabungan bank yang sudah bekerja sama. Seperti : BRI, BNI, BCA dan Mandiri) dan hari itu juga langsung bisa dibayarkan, langsung aktif dan langsung bisa digunakan tanpa ada masa tunggu 14 hari lagi. 

Jika tidak dilakukan pembayaran iuran paling lama 28 hari, status bayi akan menjadi non aktif, tagihan iuran dihitung sejak bayi dilahirkan (tertagih melalui VA keluarga pada bulan berikutnya).

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta BPJS Perusahaan

Jika terdaftar dari PPU (Pekerja Penerima Upah) untuk anak ke 1 sampai ke 3, agar semua biaya pelayanan kesehatan atas bayi ketika baru dilahirkan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran maksimal 3 x 24 jam hari kerja. Bayi tersebut harus sudah didaftarkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa melalui HRD perusahaan untuk dilakukan penambahan anggota keluarga tanggungan, pihak perusahaan akan mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan. lapor ke HRD perusahaan dengan melampirkan: 
- Surat keterangan kelahiran 
- Asli dan fotocopy kartu JKN-KIS kedua orang tua 
- Asli dan fotocopy KTP 
- Asli dan fotocopy Kartu keluarga. 
Peserta wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran melalui Hrd perusahaan. 

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Peserta BPJS PBI / KIS

Jika terdaftar dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) setelah bayi lahir lapor ke Kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan : 
- Surat keterangan lahir 
- Asli dan fotocopy kartu JKN-KIS kedua orang tua 
- Asli dan fotocopy KTP - Asli dan fotocopy Kartu keluarga

Demikian artikel tentang Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru. Mohon koreksi jika ada kekeliruan. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Terbaru"