Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Memperpanjang STNK 5 tahunan dan Ganti Plat Motor di Samsat Surakarta

Cara Memperpanjang STNK 5 tahunan dan Ganti Plat Motor di Samsat Surakarta
Cara perpanjang stnk dan ganti plat di samsat solo - Bagi Anda warga kota Solo (Surakarta) yang ingin memperpanjang stnk 5 tahunan dan ganti plat motor namun masih belum memahami alurnya. Berikut panduan atau alur untuk perpanjangan stnk 5 tahunan

Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya, perpanjangan bisa dilakukan di kantor Samsat Surakarta Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17 Jajar (utara Hotel Alila)

Terlebih dahulu, siapkan STNK asli, BPKB asli + KTP asli atas nama di STNK. Siapkan juga fotocopy dokumen tersebut masing-masing 2 lembar. Jika KTP tidak ada bisa memakai identitas lain semisal KK. Untuk alurnya sebagai berikut:

1. Menuju LOKET PENGAMBILAN FORMULIR di sebelah selatan kantor, parkirkan motor di area cek fisik. 


Siapkan syarat-syarat diatas kemudian ambil formulir di loket. Isi formulir sesuai dengan data yang ada. Kemudian kembalikan formulir ke petugas yang ada untuk diperiksa. Jika sudah sesuai formulir akan dikembalikan dan kita diarahkan untuk CEK FISIK

2. CEK FISIK

Tunggu petugas cek fisik untuk mendapat giliran digesek nomor rangka & mesin. Setelah itu kita diarahkan menuju LOKET CEK FISIK untuk mendapatkan pengesahan dari petugas

3. Kemudian kita menuju ke gedung utama. Pindahkan motor kita di depan gedung. Di pintu masuk, kita minta nomor antrian kepada petugas.

4. Setelah mendapat nomor antrian kita menuju ke LOKET 1 PENDAFTARAN & PENETAPAN.

Disini kita diminta berkas berupa formulir dan fotocopy BPKB, dan STNK asli. Selanjutnya petuga mengarahkan kita untuk menunggu di loket 2

5. LOKET 2 PEMBAYARAN & PENYERAHAN.

Setelah nama kita (nama sesuai STNK) dipanggil, lakukan pembayaran sesuai yang ditentukan. Disini kita mendapat surat pajaknya.

6. Setelah itu kita menuju LOKET PENYERAHAN STNK & PLAT NOMOR.

Setelah nama kita dipanggil, disini kita hanya akan mendapat STNK asli saja beserta surat pajak.

7. Lalu kita menuju le LOKET PENGAMBILAN PLAT NOMOR, di sebelah timur LOKET CEK FISIK.

Kita serahkan STNK kita ke petugas. Petugas akan memanggil nama kita setelah proses cetak plat nomor selesai. Jika bahan plat nomor belum ada, akan diminta untuk kembali di lain waktu

8. Selesai

Proses dari awal hingga akhir tak lebih dari 1 jam tergantung antrian.

Parkir Rp2.000


Demikian artikel tentang Cara Memperpanjang STNK 5 tahunan dan Ganti Plat Motor di Samsat Surakarta. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara Memperpanjang STNK 5 tahunan dan Ganti Plat Motor di Samsat Surakarta"