Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan Terbaru 2019?

Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan Terbaru 2019?
Bagaimana cara daftar BPJS bayi dalam kandungan secara online, untuk PNS, pekerja penerima upah, BPJS perusahaan? Banyak yang mempertanyakan dan mencari informasi tentang beberapa hal tersebut melalui browsing di internet, termasuk Anda. Berikut saya tuliskan artikel tentang cara mendaftar bpjs bayi dalam kandungan terbaru. Silakan baca sampai selesai, agar lebih memahami prosedur yang ada

Sebelumnya, dalam Peraturan BPJS No 23 Tahun 2015 Bayi didalam kandungan bisa didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7-8 bulan usia kandungan. Pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut hanya berlaku khusus untuk peserta BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan peserta BPJS perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut peserta mulai bisa mendaftarkan bayinya ketika masih dalam kandungan dengan syarat janin sudah ada tanda-tanda denyut jantung. Ini bisa dibuktikan dengan membawa surat keterangan hamil yang diperoleh dari bidan atau Puskesmas setempat setelah dilakukan pemeriksaan.

Namun peraturan diatas sudah tidak berlaku lagi dikarenakan per 18 Desember 2018 keluar aturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Presiden no.82 tahun 2018 yang sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2018. Jika terdaftar di kepesertaan JKN KIS Mandiri, pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak diberlakukan. Dalam peraturan terbaru tersebut, bayi bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS setelah bayi lahir dan kepesertaan langsung aktif (bisa digunakan) setelah dilakukan pembayaran paling lama 28 hari sejak bayi dilahirkan.


Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan Terbaru 2019?



Dalam peraturan diatas sudah jelas, pendaftaran bayi dalam kandungan sudah tidak diberlakukan. Maka untuk pendaftaran BPJS bayi dapat dilakukan setelah bayi lahir oleh perwakilan anggota keluarga dalam 1 KK datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen :

1. KTP suami-istri asli dan foto copy,
2. KK asli dan foto copy,
3. Kartu JKN KIS,
4. Surat keterangan lahir,
5. Buku tabungan rekening salah satunya Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA. 

Bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan membawa dokumen diatas. Status peserta langsung aktif saat sudah didaftarkan. Jika tidak dilakukan pembayaran iuran paling lama 28 hari, status bayi akan menjadi non aktif, tagihan iuran dihitung sejak bayi dilahirkan (tertagih melalui VA keluarga pada bulan berikutnya)

Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan Terbaru 2019?"