Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M

Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M
Pada postingan kali ini akan saya tuliskan tentang Zakat Fitrah dan beberapa hal yang berkaitan dengannya. Jika ada yang bertanya apa itu zakat fitrah? besarnya zakat fitrah berapa? syarat zakat fitrah apa saja? yang berhak menerima zakat siapa? semoga postingan ini bisa membantu

Beberapa hal di bawah semoga menambah wawasan terutama saat akan mengeluarkan zakat fitrah tahun 1440 H/ 2019 M ini


Pengertian Zakat Fitrah 

Apa yang dimaksud dengan Zakat Fitrah? Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim dan muslimah yang mempunyai kemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat Fitrah merupakan Rukun Islam yang ketiga dan wajib dibayarkan bagi yang mampu untuk menunaikannya.

Besarnya zakat fitrah berapa?


Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.

Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa seperti kebiasan di masyarakat Indonesia sudah dianggap sah.

Bagaimana jika membayar zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang?


Untuk masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan mata uang. Pendapat kedua: tidak boleh membayar zakat dengan mata uang. Ketiga: diperbolehkan membayar zakat dengan mata uang bila terdapat kemaslahatan.

Pendapat pertama adalah pendapat ulama hanafiah. Pendapat kedua adalah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah. Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC pengasuh rubrik Konsultasi ZISWAF Dompet Dhuafa dalam hal ini menyampaikan kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, beliau saw memerintahkan menunaikan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.

Untuk besaran nominal fitrah untuk tahun 1440 Hijriyah/ 2019 M mungkin saja berbeda di masing-masing wilayah menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di wilayah setempat

Syarat Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Kapan zakat fitrah dikeluarkan?


Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.




Bagaimana Niat Zakat?

Mungkin kita pernah menerima broadcast tentang niat zakat fitrah maupun niat zakat mal, baik untuk diri sendiri, untuk istri, untuk anak maupun untuk yang lainnya. Ustadz Ammi Nur Baits dalam laman konsultasi syariah menyebutkan tidak ada lafal baku untuk niat zakat. Ketika hendak menunaikan zakat, dalam Islam tidak diajarkan untuk mengucapkan: nawaitu zakata… atau nawaitu an ukhrija zakaata… dst.

Beliau menyampaikan lafal semacam ini tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, termasuk para imam madzhab setelahnya. Karena sejatinya niat bukanlah di lisan. Niat adalah murni amal hati. Sehingga ketika seseorang itu sadar bahwa harta yang akan dia keluarkan itu adalah zakatnya, dan dia punya keinginan untuk menunaikan harta itu sebagai zakat maka ulama sepakat bahwa orang ini telah berniat zakat, meskipun tidak dia ucapkan. Karena –sekali lagi– hatinya sudah berniat untuk zakat


Zakat fitrah diberikan untuk siapa?
 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. At Taubah: 60). 


Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Demikian sedikit Panduan Lengkap Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M "