Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Tata Cara Membayar Denda Tilang Lewat ATM

panduan lengkap cara membayar denda tilang melalui ATM
Bagaimana cara membayar denda tilang lewat ATM? Benarkah pelanggar harus membayar denda maksimal saat membayar melalui ATM? Pertanyaan tersebut seringkali diajukan di beberapa grup Facebook, terutama bagi para pelanggar yang baru pertama kali mendapat tilang dengan memakai sistem e tilang. 



cara membayar denda tilang melalui atm

Biasanya para pelanggar akan mendapatkan SMS Notifikasi yang berisi "No Pembayaran Tilang (BRIVA) Anda ...... Lakukan pembayaran Rp ..... di BRI atau transfer melalui ATM Bank lain sblm H-4 dari tanggal sidang ....". Kebanyakan pelanggar kaget saat menerima SMS tersebut karena denda yang tercantum dalam SMS merupakan denda maksimal. Benarkah harus membayar dengan nominal diatas? 



Berikut saya tuliskan tata cara membayar denda tilang lewat ATM tanpa antri dan membayarnya pun sama dengan putusan sidang (bukan denda maksimal). Di beberapa daerah biasanya terjadi antrian untuk mengetahui No seri tilang / nomor blangko / regsiter. Jika tidak ingin antri, sebaiknya cek nomer tersebut secara online melalui website pengadilan masing-masing wilayah dengan kata kunci misalnya putusan sidang tilang karanganyar, informasi denda tilang klaten, dll

panduan cara membayar denda tilang lewat atm

Berikut adalah tata cara membayar denda tilang tanpa harus antri

1. Datang ke pengadilan atau kejaksaan di hari H atau hari persidangan lihat jumlah denda dan biaya perkara (bisa juga di cek melalui online, namun website pengadilan tiap daerah berbeda)
2. Buka Website E-Tilang di alamat http://www.etilang.info atau klik disini 

tata cara membayar denda tilang
Gambar 1

3. Masukan Nomor Blangko atau register disisi pojok kiri bawah surat tilang biru, kemudian klik CARI (gambar 1)

cara membayar denda tilang lewat atm

4. Jika Anda memakai BRI bisa langsung ke ATM, pilih menu pembayaran, kemudian masukan nomor Tilang / BRIVA baru, seperti ditunjukkan pada gambar 2 (jangan memasukan nomor tilang / briva yang atas)
5. Bayarkan sesuai nominal denda dan biaya perkara
6. Datang ke loket pengambilan STNK sambil membawa surat tilang dan bukti pembayaran untuk mengambil STNK

Kalau memakai ATM lain apakah bisa? Bisa, namun biasanya terkena biaya tranfer

Caranya:
1. Datang ke pengadilan atau kejaksaan di hari H atau hari persidangan lihat jumlah denda dan biaya perkara (bisa juga di cek melalui online, namun website pengadilan tiap daerah berbeda)
2. Buka Website E-Tilang di alamatc http://www.etilang.info atau klik disini
3. Masuk ke ATM, pilih menu transfer ke bank lain
4. Masukan kode bank kemudian masukan nomor Tilang / BRIVA baru, seperti ditunjukkan pada gambar 2
5. Bayarkan sesuai nominal denda dan biaya perkara
6. Bawa struk bukti pembayaran dan surat tilang ke loket pengambilan stnk di kejaksaan

Kalau tidak punya ATM apakah bisa? bagaimana cara membayar denda tilang kalau tidak mempunyai ATM?

1. Datang ke pengadilan atau kejaksaan di hari H atau hari persidangan lihat jumlah denda dan biaya perkara (bisa juga di cek melalui online, namun website pengadilan tiap daerah berbeda)
2. Buka Website E-Tilang di alamatc http://www.etilang.info atau klik disini
3. Datang ke Bank BRI terdekat, bilang pada teller mau membayar denda tilang
4. Tunjukan nomor tilang seperti gambar 2
5. Bayarkan sesuai nominal denda dan biaya perkara
6. Bawa struk bukti pembayaran dan surat tilang ke loket pengambilan stnk di kejaksaan

Mudah kan?

Apakah membayar memakai e-tilang lebih mahal? Tidak. Biaya tetap sama persis asalkan membayar saat hari H sidang. Namun, jika Anda ingin segera mengambil STNK sebelum H-4 sidang maka diharuskan titip uang sejumlah denda maksimal sesuai SMS. Jika setelah sidang diputuskan oleh hakim dan besarnya denda tilang lebih kecil dari uang yang ditransfer ke ATM yang ditunjuk, uang otomatis akan dikembalikan melalui dua metode. Metode pertama ditransfer ke rekening BRI pelanggar yang sebelumnya sudah dicatat petugas atau jika pelanggar tidak memiliki Rekening BRI maka petugas akan memberi informasi melalui SMS agar pelanggar dipersilahkan mengambil sisa denda tilang di BRI terdekat. Semoga bermanfaat



Posting Komentar untuk "Panduan Tata Cara Membayar Denda Tilang Lewat ATM "