Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

6 Cara Pembayaran Denda Tilang Sistem E-Tilang

6 Cara Pembayaran Denda Tilang Sistem E-Tilang
Cara bayar tilang online - Bagaimana cara membayar denda tilang online melalui sistem e-tilang? Tilang dengan sistem e-tilang ini memudahkan penilang dan pelanggar dalam prosesnya, termasuk dalam sistem pembayaran denda. Ada beberapa cara mudah yang bisa dipilih saat Anda ingin membayar denda tilang, dari cara manual melalui teller bank maupun secara transfer

Nah, berikut 7 cara membayar denda tilang online (e-tilang)

1. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui Teller BRI

a. Datang ke BRI terdekat
b  Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
c. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
d. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
e. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita 

5. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui EDC BRI

a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

6. Cara Membayar Denda E-Tilang Melalui Transfer ATM Dari Bank Lain

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Demikian artikel tentang cara membayar denda tilang dengan sistem e-tilang dilansir dari etilang.info. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "6 Cara Pembayaran Denda Tilang Sistem E-Tilang "