Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban

Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban
Dalam kalender Nasional Hari raya Idul Adha 1440 H jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019 hari Ahad. Setelah salat Idul Adha umat Islam disyariatkan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, baik berupa kambing (domba) maupun sapi (kerbau). Bagi Anda yang berniat berkurban sebaiknya mulai membaca kembali beberapa pengetahuan terkait ibadah qurban semisal tentang hukum atau dalil qurban, syarat atau ketentuan hewan qurban yang akan berkurban, syarat orang yang qurban idul adha, dll

Pada kesempatan kali ini penulis sampaikan pengetahuan yang penting diketahui oleh kaum muslimin terkait Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban




Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban


Apa saja yang dilarang bagi orang yang akan berkurban? Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban disyari’atkan ketika telah muncul hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) agar tidak memotong rambut dan kuku sampai binatang kurbannya disembelih.

Larangan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَن يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفاَرِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim)

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis pertama di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemilik hewan bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Dalam hal ini mencakup larangan mencukur gundul, mencukur sebagian saja, atau hanya sekedar mencabuti. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Larangan tersebut hanya berlaku berlaku bagi orang yang akan berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya, baik yang menyembelih sendiri atau yang mewakilkan kepada orang lain semisal berqurban melalui global qurban, rumah zakat, dompet dhuafa, solopeduli, act, dll. Terdapat 2 alasan dalam hal ini: Zahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang akan berkurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan satupun riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.

Demikian artikel singkat tentang Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Larangan bagi Orang yang Akan Berqurban"