Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Hewan Qurban Menurut Syariat Islam dan Sesuai Sunnah

Syarat Hewan Qurban Menurut Syariat Islam dan Sesuai Sunnah
Syarat hewan qurban - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha, bagi Anda yang mempunyai niat untuk melaksanakan Ibadah Qurban tahun ini sebaiknya memperhatikan beberapa syarat hewan qurban menurut syariat islam atau yang sesuai sunnah sebelum memutuskan untuk membeli hewan qurban atau melaksanakan Ibadah Kurban. 

Jika tidak membeli hewan qurban melalui orang lain beberapa hal di bawah ini tetap diperhatikan. Jika mempercayakan pelaksanaan Ibadah Qurban melalui lembaga seperti qurban melalui Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, PKPU dan lembaga lainnya, hewan qurban biasanya sudah melalui beberapa tahapan seleksi sehingga hewan yang disembelih sudah sesuai

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.

1. Jenis binatang untuk kurban adalah binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Kerbau masuk dalam jenis sapi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Maksud Bahiimatul Al An’aam sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir hanya mencakup tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini,

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

(HR. Muslim no. 1963).

Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah:

– Untuk unta: 5 tahun
– Untuk sapi: 2 tahun
– Untuk kambing: 1 tahun
– Untuk domba: 6 bulan.

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau jika milik orang lain harus sudah mendapatkan izin kepemilikan dari orang tersebut. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hasil korupsi

5. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).


Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rosulullah dari Jubair bin Mut’im bahwa Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”.(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).


Itulah beberapa syarat hewan qurban yang harus Anda perhatikan menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha nantinya. Semoga bermanfaat

Referensi:
https://almanhaj.or.id/1711-syarat-syarat-hewan-kurban.html
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/10/01/33166/urutan-hewan-kurban-paling-utama-kambing-atau-patungan-sapi/#sthash.5UGlfdRY.dpbs
https://rumaysho.com/3644-umur-hewan-kurban.html
https://rumaysho.com/3629-cacat-hewan-kurban-yang-membuat-tidak-sah.html
https://rumaysho.com/2803-waktu-penyembelihan-qurban.html

Posting Komentar untuk "Syarat Hewan Qurban Menurut Syariat Islam dan Sesuai Sunnah"