Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Bayar Zakat Via Online

Hukum Bayar Zakat Via Online
Hukum membayar zakat via online - Perkembangan teknologi yang begitu pesat berpengaruh dalam banyak hal, salah satunya adalah dalam hal teknis pembayaran zakat. Banyak yang menanyakan terkait hukum membayar zakat via online, baik membayar zakat melalui transfer bank, melalui e money maupun sarana online yang lain

Saat ini kita ketahui, untuk membayar zakat melalui online sangatlah mudah. Bahkan, tanpa bergerak dan berpindah tempat pun seseorang sudah bisa melakukan banyak hal. Misal, membeli baju, membeli sayur, membeli sepatu, membeli makan, membayar listrik, membayar zakat sekalipun. Kini, semua bisa dilakukan secara online dan mudah, termasuk dengan membayar zakat. Muzakki tinggal mengetikkan nominal zakatnya kemudian memilih metode pembayaran, tinggal klik selesai.

Yang menjadi banyak pertanyaan adalah bagaimana dengan ijab kabul atau lebih kita kenal dengan sebutan niat zakatnya? apakah sah jika membayar zakat tanpa ijab qabul ataupun lafadz niat zakat? Selama ini yang dipahami masyarakat adalah untuk membayar zakat maka harus dengan ijab qabul atau lafadz niat zakat. Ijab qabul pun bermacam-macam tergantung muzakki membayarkan zakat atas nama siapa

Dilansir dari laman zakat.or.id pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk dalam syarat sah zakat. Membayar zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab qabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Unsur yang paling penting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta yang telah mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan digunakan untuk zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya dalam zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Walaupun hal tersebut bukan suatu keharusan dalam penyerahan zakat

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Setelah melakukan pembayaran zakat via online melalui lembaga amil zakat, sebaiknya melakukan konfirmasi pembayaran zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis ini merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Hal ini juga memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Posting Komentar untuk "Hukum Bayar Zakat Via Online"