Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Beserta Penjelasannya

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Beserta Penjelasannya
Orang yang berhak menerima zakat - Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Artikel kali ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat dan penjelasannya

Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan kepada umat islam dan membantu para panitia zakat dalam mendistribusikan zakat pada bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M. Kenapa saya menuliskan panitia? Karena di masyarakat masih banyak yang menerapkan sistem kepanitiaan ini dan bisa jadi mereka yang masuk dalam panitia zakat belum memiliki pengetahuan tentang golongan orang yang berhak menerima zakat

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

8 golongan yang berhak menerima zakat dan penjelasannya


1. Fakir (Al-fuqara’)

Fakir adalah orang yang hidupnya sengsara (melarat), tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk bekerja mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Namun dalam hal ini para Imam Madzhab memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Berikut arti fakir dari masing-masing Imam:

- Syafi'i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
- Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
- Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin (Al Masakin)

Miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap namun hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

3. Amil (Al’amilin)

Amil adalah seseorang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau kelompok yang dibentuk masyarakat dan disahkan pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Di indonesia pasca pemberlakuan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat), lembaga pengelola zakat pun mulai bermunculan, baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.  Saat ini tercatat 19 LAZ Skala Nasional, 9 LAZ Skala Provinsi, dan 23 LAZ Skala Kabupaten/ Kota yang sudah mengantongi rekomendasi dari BAZNAS dan Ijin dari Kementerian Agama. Untuk daftar Lembaga Amil Zakat resmi di Indonesia bisa dilihat di Daftar dan Alamat Lengkap Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia


4. Mualaf

Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.


Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam


5. Hamba Sahaya (Ar Riqab)

Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diyat (denda).

6. Al-Gharimin

Adalah orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang seperti ini sudah sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.

7. Fi sabilillah (Al mujahidin)

Adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu.

Posting Komentar untuk "8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Beserta Penjelasannya"