Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Panduan Lengkap Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Panduan Lengkap Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Panduan Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah - Pada pelaksanaan ibadah puasa ramadhan 1439 H/ 2018 M ini masih banyak dari kalangan umat islam yang belum tahu bagaimana cara mengqodho dan membayar fidyah puasa, baik yang telah ditinggalkan pada bulan ramadhan tahun lalu maupun pada pelaksanaan ibadah puasa ramadhan di tahun ini. Ada beberapa alasan orang meninggalkan puasa diantaranya karena hamil, menyusui, sakit, lanjut usia maupun karena faktor lainnya

Setiap orang yang meninggalkan puasa ramadhan berbeda cara menggantinya tergantung bentuk uzur atau alasannya. Berikut saya berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan:


Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah

1. Anak Kecil

Anak kecil belum dapat membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang najis mana suci. Sehingga anak kecil tidak mempunyai kewajiban mengqodho’ dan membayar fidyah atas puasa yang  ditinggalkannya. Bahkan anak kecil tidak wajib berpuasa, akan tapi sebagai bentuk pendidikan kepada anak, hendaknya orang tua juga melatih anak melaksanakan puasa ramadhan.

2. Orang Gila


a. Orang Gila Tidak Disengaja.
Sudah jelas bahwa orang gila tidak memiliki akal, oleh karena itu Orang Gila tidak wajib berpuasa. Mereka juga kelak akan dihisab dengan mudah di akhirat. Orang gila yang dulunya pernah waras, maka amal perbuatannya saat waras itulah yang akan dihisab. Akan tetapi ada orang gila sejak lahir, maka yang demikian itu surga tempatnya

b. Orang Gila Disengaja.
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki akal sehat dan masih waras, hanya saja berpura-pura gila dihadapan orang lain. Mungkin saja masyarakat tidak tahu kalau dia sengaja gila, akan tetapi Allah Maha Tahu kalau dia hanya bersandiwara. Dia tetap mempunyai kewajiban untuk mengqodho puasanya

3. Sakit


a. Ada Harapan Sembuh. Jika menurut dokter sakitnya masih bisa sembuh, maka wajib mengqodho’ puasanya. Hendaknya dia atau keluarganya menghitung berapa lama dia meninggalkan puasa. Supaya jika sudah sembuh tahu berapa jumlah puasa yang ditinggalkan

b. Tidak Ada Harapan Sembuh. Jika dokter sudah memvonis pasien tersebut tidak bisa sembuh maka wajib mengeluarkan fidyah. Keterangan membayar fidyah akan dibahas di bawah

4. Orang Tua / Lanjut usia


Bila Orang tua lanjut usia tersebut tidak mampu berpuasa, maka wajib membayar fidyah. Orang tua lanjut usia digolongkan sebagai sakit yang tidak punya harapan sembuh, sebab tua adalah keadaan yang tidak mungkin kembali.

5. Musafir


Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho. Seorang musafir diberi 2 pilihan antara melanjutkan puasanya atau berbuka. Bila berpuasa maka itu lebih baik baginya. Selain itu safar di zaman sekarang tidaklah berat, sebab kendaraan juga semakin maju, segalanya mudah. Orang yang bekerja dengan menempuh jarak diatas (Sopir, Pilot, Masinis) hendaknya tetap berpuasa

6. Orang Hamil


a. Khawatir keselamatan dirinya
Mungkin orang yang sedang hamil kalau berpuasa bisa mengancam kesehatannya, bisa jatuh sakit, pingsan atau kejadian berbahaya lainnya, maka dia boleh tidak berpuasa dengan syarat mengqodho’

b. Khawatir Keselamatan Dirinya dan Bayinya.
Sama seperti keadaan diatas hanya saja dia juga khawatir kesehatan kehamilannya maka dia wajib qodho’

c. Khawatir Keselamatan Bayinya
Jika Ibu merasa sebenarnya dia mampu berpuasa, dia kuat dan tidak khawatir kesehatannya saat menjalankan puasa, akan tetapi dia kasihan dan khawatir jika bayinya tidak sehat karena tidak ada asupan makanan yang dimakan oleh ibu maka disini ibu qodho dan bayar fidyah. Cara membayar fidyah ibu hamil akan di bahas di bawah

7. Haid

 
Wanita yang haid wajib mengqodho’ saja, setelah masa haid selesai dia wajib berpuasa kembali

8. Nifas

 
Hampir sama seperti haid, hanya saja nifas mungkin siklus nifas lebih lama daripada siklus haid. Jadi wanita yang nifas wajib qodho’



Setelah memahami tabel diatas, berikut saya tuliskan cara mengqodo dan membayar fidyah puasa


Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah



A. Niat Puasa Qodho


Berikut niat mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan. Ada yang menggunakan niat dengan bahasa masing-masing, ada yang memakai bahasa Indonesia ataupun bahasa daerahnya, bahkan ada yang niat puasa qadha ramadhan di hati saja tanpa melafadzkan dengan mulut. Itu semua kembali pada pribadi masing-masing, mana yang lebih mantap dan sesuai dengan dasar hukum yang diyakini. Niat apapun Allah Maha Tahu. Di bawah ini niat puasa qodho dalam bahasa arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho romadhoona lillahi ta'alaa.”
(Aku berniat qadha puasa ramadhan karena Allah ta’ala)



B. Cara Membayar Fidyah


Bagaimana cara membayar fidyah? cara bayar fidyah dengan beras atau uang? kapan waktu membayar fidyah? Berikut penjelasannya

a. Jenis dan Kadar Fidyah


Makanan pokok di negara kita adalah beras, oleh karena itu membayar fidyah dianjurkan menggunakan beras. Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah adalah sebesar satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan

1 Mud setara dengan 0,6 Kg = ¾ liter beras.

b. Cara Membayar Fidyah


Inti membayar fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara

- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)
- Memberikan fidyah kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Fidyah tidak bisa digantikan dengan uang, walaupun mungkin zaman sekarang orang lebih membutuhkan uang daripada beras, akan tetapi aturan agama tidak boleh ditawar dengan yang lain. Hal ini berlaku juga untuk pembayaran zakat fitrah, walaupun penerima fidyah lebih membutuhkan uang daripada makanan pokok, tetap zakat fitrah wajib berupa beras / makanan pokok setempat (di daerah lain ada  yang menggunakan gandum).

c. Waktu Membayar Fidyah

Bagi yang membayar fidyah, maka fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. Penyerahan ini dianjurkan pada hari itu juga, tepatnya sebelum maghrib. Adapun sahabat Anas bin Malik ketika beliau sudah tua renta membayar fidyah di akhir-akhir bulan ramadhan, dengan membayar sekaligus (kadar fidyah ditotal sebanyak hari puasa ditinggalkan).

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

d. Niat Fidyah


Setelah memahami bagaimana tata cara bayar fidyah, kepada siapa dan kapan dilakukan, kini adalah niat bayar fidyah puasa. Kami tidak menemukan refferensi dan rujukan dalam hal ini, akan tetapi Allah Maha Mengetahui niat seorang hamba. 


Demikian sedikit tulisan tentang Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan

*referensi:
- LPD Al Bahjah
- rumaysho.com

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Cara Mengqodho Puasa dan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan"