Kemana Membayar Zakat Penghasilan?
Cara membayar zakat penghasilan - Kemana membayar zakat penghasilan? mungkin diantara kita ada yang bertanya demikian. Pertanyaan seperti ini akan banyak muncul di bulan ramadhan. Pada bulan ramadhan 1439 H / 2018 M kali ini pun tidak sedikit yang menanyakan demikian.
Jawabannya ada beberapa cara membayar zakat penghasilan yang bisa menjadi pilihan
Beberapa lembaga amil zakat tersebut diatas juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut Penghasilan Kena Pajak. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dapat dijadikan sebagai pengurang pajak selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak
Untuk lembaga amil zakat mana saja yang telah ditetapkan dirjen pajak dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga zakat yang dikeluarkan dapat sebagai pengurang pajak bisa dibaca disini
Sudah terjawab kan pertanyaan kemana harus membayar zakat penghasilan? Silahkan memilih salah satu pilihan yang paling memungkinkan dengan pertimbangan yang matang. Transaksi pembayaran zakat pun di era digital ini semakin mudah, lembaga amil zakat pun berlomba untuk meraih simpati muzakki dengan menawarkan berbagai kemudahan transaksi. Hal diatas juga berlaku untuk pembayaran zakat yang lain, tidak sebatas pada zakat penghasilan
Mungkin ada yang bertanya, apakah boleh zakat langsung disalurkan sendiri pada mustahik yang berhak menerima tanpa melalui amil zakat? Memang ada yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik yang berhak menerima. Namun hal ini baru boleh dilakukan jika tidak ada amil atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. Ketidakamanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka. Maka, tugas kita sekarang adalah berupaya untuk mendukung kerja-kerja amil yang telah terbentuk dan membangun amil zakat yang kredibel, amanah, profesional, memiliki program-program yang tepat sasaran dan sesuai syari’ah. Jangan hanya karena alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kita menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahiqnya. Hal ini tentu kurang tepat, tidak mengikuti sunnah.
Mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, paling tidak ada lima keunggulan jika zakat dibayarkan melalaui lembaga amil zakat yang sudah ada.
Demikian sedikit tulisan menjawab pertanyaan Kemana membayar zakat penghasilan? Semoga bermanfaat.
Kemana membayar zakat penghasilan?
Jawabannya ada beberapa cara membayar zakat penghasilan yang bisa menjadi pilihan
- Membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota
- Membayar zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah memiliki ijin resmi sebagai LAZ baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota
- Membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS maupun melalui mitra pengumpul zakat (MPZ) yang bekerjasama dengan lembaga amil zakat resmi
Beberapa lembaga amil zakat tersebut diatas juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut Penghasilan Kena Pajak. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dapat dijadikan sebagai pengurang pajak selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak
Untuk lembaga amil zakat mana saja yang telah ditetapkan dirjen pajak dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga zakat yang dikeluarkan dapat sebagai pengurang pajak bisa dibaca disini
Sudah terjawab kan pertanyaan kemana harus membayar zakat penghasilan? Silahkan memilih salah satu pilihan yang paling memungkinkan dengan pertimbangan yang matang. Transaksi pembayaran zakat pun di era digital ini semakin mudah, lembaga amil zakat pun berlomba untuk meraih simpati muzakki dengan menawarkan berbagai kemudahan transaksi. Hal diatas juga berlaku untuk pembayaran zakat yang lain, tidak sebatas pada zakat penghasilan
Mungkin ada yang bertanya, apakah boleh zakat langsung disalurkan sendiri pada mustahik yang berhak menerima tanpa melalui amil zakat? Memang ada yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik yang berhak menerima. Namun hal ini baru boleh dilakukan jika tidak ada amil atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. Ketidakamanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka. Maka, tugas kita sekarang adalah berupaya untuk mendukung kerja-kerja amil yang telah terbentuk dan membangun amil zakat yang kredibel, amanah, profesional, memiliki program-program yang tepat sasaran dan sesuai syari’ah. Jangan hanya karena alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kita menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahiqnya. Hal ini tentu kurang tepat, tidak mengikuti sunnah.
Mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, paling tidak ada lima keunggulan jika zakat dibayarkan melalaui lembaga amil zakat yang sudah ada.
- Lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah;
- Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat;
- Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki;
- Efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
- Memperlihatkan syi’ar Islam
Demikian sedikit tulisan menjawab pertanyaan Kemana membayar zakat penghasilan? Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kemana Membayar Zakat Penghasilan?"