Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemana Membayar Zakat Penghasilan?

Kemana membayar zakat penghasilan?
Cara membayar zakat penghasilan - Kemana membayar zakat penghasilan? mungkin diantara kita ada yang bertanya demikian. Pertanyaan seperti ini akan banyak muncul di bulan ramadhan. Pada bulan ramadhan 1439 H / 2018 M kali ini pun tidak sedikit yang menanyakan demikian.

Kemana membayar zakat penghasilan?


Jawabannya ada beberapa cara membayar zakat penghasilan yang bisa menjadi pilihan

  1. Membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota
  2. Membayar zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah memiliki ijin resmi sebagai LAZ baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten atau kota 
  3. Membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS maupun melalui mitra pengumpul zakat (MPZ) yang bekerjasama dengan lembaga amil zakat resmi
Untuk daftar dan alamat lengkap Lembaga Amil Zakat Resmi di Indonesia bisa dilihat kembali di postingan saya disini. Jika menemukan lembaga amil zakat namun belum masuk pada daftar diatas kemungkinannya adalah lembaga tersebut baru mengurus perijinan. Jika lembaga tersebut menjadi mitra lembaga amil zakat yang resmi biasanya dicantumkan pula logo lembaga amil zakat yang resmi

Beberapa lembaga amil zakat tersebut diatas juga telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau sering disebut Penghasilan Kena Pajak. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dapat dijadikan sebagai pengurang pajak selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh dirjen pajak

Untuk lembaga amil zakat mana saja yang telah ditetapkan dirjen pajak dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga zakat yang dikeluarkan dapat sebagai pengurang pajak bisa dibaca disini

Sudah terjawab kan pertanyaan kemana harus membayar zakat penghasilan? Silahkan memilih salah satu pilihan yang paling memungkinkan dengan pertimbangan yang matang. Transaksi pembayaran zakat pun di era digital ini semakin mudah, lembaga amil zakat pun berlomba untuk meraih simpati muzakki dengan menawarkan berbagai kemudahan transaksi. Hal diatas juga berlaku untuk pembayaran zakat yang lain, tidak sebatas pada zakat penghasilan

Mungkin ada yang bertanya, apakah boleh zakat langsung disalurkan sendiri pada mustahik yang berhak menerima tanpa melalui amil zakat? Memang ada yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik yang berhak menerima. Namun hal ini baru boleh dilakukan jika tidak ada amil atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. Ketidakamanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka. Maka, tugas kita sekarang adalah berupaya untuk mendukung kerja-kerja amil yang telah terbentuk dan membangun amil zakat yang kredibel, amanah, profesional, memiliki program-program yang tepat sasaran dan sesuai syari’ah. Jangan hanya karena alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kita menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahiqnya. Hal ini tentu kurang tepat, tidak mengikuti sunnah.

Mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, paling tidak ada lima keunggulan jika zakat dibayarkan melalaui lembaga amil zakat yang sudah ada.

  1. Lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah;
  2. Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat;
  3. Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki;
  4. Efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
  5. Memperlihatkan syi’ar Islam
Itulah mengapa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa salah satu orang yang berhak menerima zakat adalah amil zakat, karena memang zakat itu sendiri harus ada petugas yang mengelola, baik pemungutan maupun penyaluran, sebagaimana yang telah dipraktekkan semenjak zaman Rasulullah. Disamping itu, Allah telah berfirman QS. At-Taubah (9): 103: “Ambillah zakat dari harta mereka…” ayat ini menegaskan bahwa zakat harus ada yang memungut dan yang memungut zakat adalah petugas zakat. Jadi, menyalurkan zakat kepada pengelola zakat adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah

Demikian sedikit tulisan menjawab pertanyaan Kemana membayar zakat penghasilan? Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kemana Membayar Zakat Penghasilan?"