Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menghitung Zakat Perdagangan dan Contohnya

Cara Menghitung Zakat Perdagangan dan Contohnya
Cara menghitung zakat perdagangan - Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. 

Harta Benda Perdagangan yaitu semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Dasar kewajiban zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,

باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ

“Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)”[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.

Kata Ibnul ‘Arobi,

{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ

“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]

Abu Dzar berkata “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diperjualbelikan atau diinvestasikan

Ketentuan zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qomariyah)
  2. Nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak).
  3. Besar zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba)
  4. Terbebas dari hutang
  5. Dapat dibayarkan dengan uang maupun barang
  
Berapa besar zakat perdagangan?

Untuk menghitung berapa besar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan menggunakan rumus berikut: (Modal yang diputar+ keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang) x 2,5 %. Untuk menghitung modal menggunakan harga saat jatuh haul, bukan dengan harga saat membeli. Sedangkan untuk utang yang dimaksud adalah hutang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat) bukan seluruh hutang yang ada.

Contoh cara menghitung zakat perdagangan


Ibu Annisa mulai membuka usaha toko online dengan modal 100 juta pada bulan Ramadhan 1438 H. Pada bulan Ramadhan 1439 H, perincian zakat barang dagangan Ibu Annisa sebagai berikut:

  • Nilai barang dagangan    = Rp.40.000.000
  • Uang yang ada              = Rp.30.000.000
  • Piutang                         = Rp.10.000.000
  • Utang                            = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1439 H)
Perhitungan Zakat Perdagangan
= (Rp.40.000.000 + Rp.30.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.60.000.000 x 2,5%
= Rp.1.500.000


Jadi, zakat perdagangan yang wajib dikeluarkan oleh Ibu Annisa adalah Rp. 1.500.000,-. Untuk membayarnya bisa melalui lembaga amil zakat resmi yang sudah ada, alamat lengkap bisa dilihat disini


Demikian Cara Menghitung Zakat Perdagangan dan Contohnya. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Zakat Perdagangan dan Contohnya"