Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Cara Shalat Gerhana

Tata Cara Shalat Gerhana - Fenomena Gerhana Bulan Total tinggal hitungan hari. Banyak masyarakat menunggu momen langka ini.  Gerhana bulan total bisa disaksikan 31 Januari 2018 nanti. Dimulai sekitar pukul 18.48 WIB bisa melihat gerhana parsial, dan sekitar pukul 19.51 WIB hingga 21.07 WIB itu adalah puncaknya (gerhana bulan total)

Sebagai seorang Muslim, selain menyiapkan perangkat untuk melihat langsung fenomena gerhana bulan total tersebut, salah satu persiapan lain yang tak kalah penting adalah pengetahuan tentang cara shalat gerhana

Bagaimana tata cara shalat gerhana? Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya.

Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437)

Secara umum pelaksanaan shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan diawali dengan shalat sunah dua rakaat dan setelah itu disusul dengan dua khutbah seperti shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adha. Hanya saja bedanya, setiap rakaat shalat gerhana bulan dilakukan dua kali rukuk. Sedangkan dua khutbah setelah shalat gerhana matahari atau bulan tidak dianjurkan takbir sebagaimana khutbah dua shalat Id.





Tata Cara Shalat Gerhana


Tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut.

a. Berniat di dalam hati;

b. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa;

c. Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: “Nabi Saw. menjaharkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901);

d. Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya;

e. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”;

f. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

g. Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;

h. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal);

i. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali;

j. Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

k. Salam.


Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438)

Dalil yang menerangkan tentang sifat shalat gerhana adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (
HR. Muslim no. 901)

“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044)

“Terjadi gerhana matahari pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, kemudian Beliau keluar menuju masjid untuk melaksanakan sholat, dan para sahabat berdiri dibelakang Beliau membuat barisan shof sholat, lalu Beliau bertakbir dan membaca surat yang panjang, kemudian bertakbir dan ruku’ dengan ruku’ yang lama, lalu bangun dan mengucapkan : ‘sami’allahu liman hamidah’. Kemudian bangkit dari ruku’ dan tidak dilanjutkan dengan sujud, lalu membaca lagi dengan surat yang panjang yang bacaannya lebih singkat dari bacaan yang pertama tadi. Kemudian bertakbir, lantas ruku’ sambil memanjangkannya, yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Lalu mengucapkan : ‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamd’, kemudian sujud. Beliau melakukan pada raka’at yang terakhir seperti itu pula maka sempurnalah empat kali ruku’ pada empat kali sujud”
(HR. Bukhori no. 1046, Muslim no. 2129).


Hukum Shalat Gerhana


Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat gerhana matahari atau bulan adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan bagi setiap kaum Muslimin. Sebagian ulama menyatakan bahwa pendapat tersebut sudah menjadi ijma’ di antara mereka. Sehingga Imam Syafi’i berkata, “Tidak boleh meninggalkan shalat gerhana, baik yang bermukim maupun mereka yang sedang melakukan safar, atau siapa saja yang mampu melaksanakannya.” (Lihat: Al-Majmu’, 5/66)

Pendapat di atas berdasarkan dengan hadits dari Nabi SAW. Dari Abu Musa RA, ia berkata, ”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”

Nabi SAW lantas bersabda, ”Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya. Gerhana tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang. Akan tetapi Allah menjadikan demikian untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Jika kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir, berdoa dan memohon ampun kepada Allah.” (HR. Muslim)

Kapan Diperintahkan untuk Shalat Gerhana?


Shalat gerhana diperintahkan ketika melihat gerhana matahari atau gerhana bulan dengan pandangan mata secara langsung (rukyah). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

“Maka apabila kalian melihatnya, maka lakukanlah solat dan berdoalah kepada Allah sampai hal yang menakutkan itu hilang.” (HR. Muslim)

Sehingga ketika keadaan cuaca mendung dan gerhananya tidak dapat terlihat dengan kasat mata, maka tidak diperintahkan untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Suatu hal yang mungkin Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua. (Lihat: Majmu’ Fatawa, 16/309)

Posting Komentar untuk "Tata Cara Shalat Gerhana"