Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Kartu AS dari Telkomsel

Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Kartu AS dari Telkomsel
Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel - Pengguna kartu prabayar telepon seluler harus mendaftarkan nomor mereka mulai 31 Oktober 2017. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 21 Tahun 2017.Setiap pendaftaran harus disertai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap NIK dan nomor KK hanya bisa didaftarkan untuk maksimal tiga nomor. Peraturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan dari provider apapun, baik pelanggan baru atau lama.

Ada sedikit perbedaan cara pendaftaran bagi pelanggan lama (nomor sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017) dan pelanggan baru (membeli nomor pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya). Berikut adnanklaten tuliskan cara pendaftaran untuk pelanggan Telkomsel (Simpati dan Kartu AS).

Berdasarkan cara pendaftaran yang diunggah di akun Instagram @kemenkominfo, pelanggan baru nomor Telkomsel bisa mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

Reg <spasi> NIK#Nomor KK#

Sedangkan untuk pelanggan lama bisa mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

ULANG <spasi> NIK#Nomor KK#

Bagi Anda yang mengalami kesulitan saat mendaftar untuk registrasi dan registrasi ulang melalui pesan singkat anda bisa langsung meluncur ke web resmi Telkomsel

Untuk pelanggan baru kartu otomatis baru bisa dipakai setelah didaftarkan sesuai nomor KTP dan KK. Bagi pelanggan lama memiliki waktu pendaftaran hingga 28 Februari 2017. Ingat-ingat ya, jangan sampai nomor Anda diblokir.

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Simpati dan Kartu AS dari Telkomsel"