Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Bagaimana cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan? Berapa nishabnya? Kapan waktu mengeluarkannya? Artikel berikut menyajikan cara menghitung zakat penghasilan berdasarkan dengan Permenag Nomor 31 Tahun 2019 dan Official News No.01/ON/01/2020, 21 Januari 2020 Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.

Pengertian Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Dilansir dari Official News No.01/ON/01/2020, 21 Januari 2020 Puskasbaznas, Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang ia usahakan, secara sendiri maupun secara bersama-sama. 

Dalam terminologi bahasa Arab, biasa disebut dengan raatib pluralnya rawaatib. Sedangkan menurut kamus al-Wasit, gaji atau pendapatan ini disebut dengan raatib yaitu harus bersifat kontinyu dan tetap. Selain gaji, terdapat istilah komisi atau fee yang termasuk kategori pendapatan atau penghasilan. Jika gaji bersifat tetap dan kontinyu, komisi atau fee merupakan imbalan atas pekerjaan bebas yang bersifat temporer.

Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u'ittiyat. Dalam perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak atau berdagang. 

Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al-kasbu). 

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang zakat penghasilan, yang dimaksud penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Berapa Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 Pasal I yang mulai berlaku pada November 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif memutuskan bahwa; 

  1. Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas 
  2. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus) 

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Untuk ketentuan waktu dikeluarkan zakatnya, zakat profesi/penghasilan ini ditunaikan pada saat penghasilan diterima (sesuai QS. Al-An"am: 141) dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Adapun ketentuan harga emas yang digunakan adalah harga emas hari ini.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. 

Contoh tata cara penghitungan zakat profesi atau zakat penghasilan

Untuk contoh tata cara penghitungan zakat profesi/penghasilan, dapat dilihat pada keterangan di bawah ini: 

Misalnya harga satu gram emas hari ini Per tanggal 22 September 2020 adalah Rp. 1.000.000; maka nishab zakat profesi adalah (85gram x Rp. 1.000.000,-) Rp.85.000.000 pertahun atau Rp.7.083.333 perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp.7.083.333 perbulan, ia sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan. 

Contoh kasus : 

Pak Wirahman memiliki gaji pokok Rp.6.200.000,- dan memiliki tunjangan-tunjangan diantaranya tunjangan anak isteri Rp.700.000,-, tunjangan komunikasi Rp.300.000,- dan uang transportasi Rp.1.500.000,-. 

Maka pendapatan Pak Wirahman dalam satu bulan adalah Rp.7.350.000,- nilai tersebut artinya telah melewati batas nisab sehingga Pak Wirahman wajib membayar zakat profesi sebanyak 2,5% atau senilai Rp.183.750,- perbulan. 

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.


Referensi:
  • https://baznas.go.id/id/zakat-penghasilan
  • http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/23.-Zakat-Penghasilan.pdf
  • https://www.puskasbaznas.com/publications/officialnews/1136-ketentuan-dan-tata-cara-penghitungan-zakat-profesi

Posting Komentar untuk " Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan "